Antara kenyamanan dan Kewajiban

        Kenyamanan pada suatu hal memang tak bisa di pungkiri. Namun, ketenangan tak mampu di peroleh dengan sempurna dengan meninggalkan kewajiban.
Bekerja Mubah, Berjilbab Wajib !

         Seorang muslimah sejati pastilah akan berusaha melaksanakan kewajiban dengan penuh semangat. Namun, tak semua harapan dan keinginan bisa di wujudkan dengan mudah di zaman para kapitalis beradu memangsa negeri ini. Sistem kapitalis mewabah, pada sejumlah aspek kehidupan termasuk perusahaan-perusahaan yang ada di tanah air. Tempat para muslimah juga bekerja namun tak mampu berupaya banyak dalam hal penerapan agama secara Kaffah. Ironis memang, di zaman modern ini. Saat wanita pun di tuntut untuk berpenghasilan dan ketika menganggur di kira tak produktif. Ketika wanita dari Dimata masyarakat pun harus bekerja sebagaimana lelaki bekerja. Berpenghasilan, menghidupi keluarga. Yah, sekali lagi bekerja Mubah, bukan kewajiban. sedangkan Jilbab adalah pakaian longgar yang tidak terputus, berbentuk terowongan yang menutupi tubuh wanita sebagaimana dalam Al-Qur'an disebutkan bahwa :
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.... (Qs. Al-Ahzab : 59)

         Namun sangat di sayangkan, saat ini banyak wanita yang terkekang dan harus melapaskan gamisnya demi bekerja,. Sebut saja Rahma yang bekerja di salah satu perusahaan swasta yang meminta izin untuk menggunakannya namun dilarang dengan alasan tidak safety, mengganggu operasional lapangan ataukan nanti karyawan lain akan ikut-ikutan.

          Dengan dalih apapun akan susah menerapkan syariah secara kaffah, karena pemegang kekuasaan di ambil alih oleh para kapitalis (para pemilik modal), dan sekulerisasi (pemisahan agama dengan kehidupan) yang di terapkan di masyarakat.

          Dalam syariat Islam, wanita boleh bekerja asal memenuhi syarat yakni di izinkan oleh ayah, suami atau wali, taat dengan syariat Islam seperti menggunakan kain kerudung yang menutupi dada dan menggunakan jilbab (pakaian yang berbentuk gamis/Jubah), tidak menggunakan pakaian yang menyerupai laki-laki, tidak berdua-duaan dengan rekan kerja tanpa ada keperluan.

Dalam aturan Islam, pakaian perempuan terdiri atas 3 yang digunakan saat hendak keluar rumah (wilayah umum)
1. Pakaian rumah 🏠
2. Jilbab (gamis/jubah)
3. Kerudung

Semoga tulisan ini bermanfaat, dan doakan pula bagi teman-teman muslimah yang masih berusaha untuk melaksanakan syariat secara kaftan dimana pun berada, dan dalam kondisi apapun.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Semua Karena Nasionalisme

We Need Khilafah